Rencana Perda Sabung Ayam di Bali Mulai Timbulkan Pro Kontra – Rencana DPRD Bali untuk merumuskan Perda Tajen atau Sabung Ayam menjadi semakin lebar pro dan kontranya. Ada yang sepakat jika Tajen itu diperdakan, namun sebagian besar malah menolak untuk diperdakan karena tajen itu sifatnya judi dengan alasan apa pun.
Pro dan kontra itu justru datang dari para wakil rakyat baik yang di DPRD Bali maupun yang di DPD RI. Salah satunya datang dari anggota DPD RI Gede Pasek Suardika. Gede Pasek Suardika menyebutkan, rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang Tajen bertentangan dengan produk hukum di atasnya, yakni pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kecuali pasal itu dicabut sehingga dinyatakan tidak berlaku. Gede Pasek mengusulkan agar dilakukan gugatan ke MK untuk mencabut Pasal 303 KUHP agar aturan judi bisa digugurkan dan tidak berlaku lagi. Jika sudah dicabut oleh MK, maka Perda Tajen tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya.
Penjelasan anggota DPD Bali asal Buleleng tersebut rupanya membuat merah kuping anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai. Sekretaris Komisi I DPRD Bali ini menilai pandangan Pasek Suardika itu tidak berdasar kajian hukum yang kuat. “Pasek Suardika itu anggota DPD RI, saya tantang dia untuk bicara hukum,” kata Dewa Rai di Denpasar, Senin (29/2).
?Politisi PDIP asal Buleleng ini menegaskan, Tajen yang akan dibuat Perda itu harus dimaknai sebagai atraksi budaya Bali, bukan perjudian. Perda Tajen itu dibuat salah satunya bertujuan untuk mencegah menjadikan atraksi Tajen sebagai perjudian.
“Jadi jangan buat bingung masyarakat dengan pernyataan seperti itu. Kita bahas soal atraksi budaya yang bernama Tajen. Saya tantang Pasek Suardika bertemu saya bicara hukum,” tegas Dewa Rai.
?Polemik Perda Tajen memang bermula dari usulan terbuka Dewa Rai saat rapat DPRD Bali dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) Minuman Beralkohol (Mikol) dan Pansus Penyertaan Modal di gedung DPRD Bali, Senin (22/2) lalu.
Selain mengusulkan Perda Tajen, ia juga berharap atraksi tabuh rah (Tajen) yang sebelumnya dilarang pihak kepolisian itu wajib digelar di lingkungan DPRD Bali setiap kali ada upacara keagamaan Hindu.
Menurut dia, menggelar atraksi tabuh rah setiap hari raya keagamaan Hindu menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan dan melestarikan budaya Bali. “Kalau tajen untuk judi, itu dilarang. Tapi tujuan tabuh rah ini adalah untuk melestrikan budaya, budaya lokal Bali. Bila perlu sabung ayam ini diperdakan, dan saya yakin banyak yang setuju. Sekali lagi ini untuk atraksi dan pelestarian budaya,” tegasnya.